Pengertian Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang
lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Menurut pengertian
Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau
jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri,
keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.”
Azas
dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Sebelumnya telah disebutkan
bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu
sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih
lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
1.Meningkatkan kesadaran,
kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2.Mengangkat harkat dan
martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian
barang dan/atau jasa
3.Meningkatkan pemberdayaan
konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4.Menciptakan sistem
perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan
informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
5.Menumbuhkan kesadaran
pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap
yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
6.Meningkatkan kualitas
barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau
jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
Sedangkan asas-asas yang
dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2
UU PK adalah:
1.Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
2.Asas keadilan
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
3.Asas keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
4.Asas keamanan dan
keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.Asas kepastian hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum
6.Hak-hak Konsumen
Hak
Konsumen
Sesuai dengan Pasal 4
Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
1.Hak atas kenyamanan,
keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2.Hak untuk memilih barang
dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan
nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3.Hak atas informasi yang
benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4.Hak untuk didengar
pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5.Hak untuk mendapatkan
advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen
secara patut;
6.Hak untuk mendapat
pembinaan dan pendidikan konsumen;
7.Hak untuk diperlakukan
atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8.Hak untuk mendapatkan
kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima
tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9.Hak-hak yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5
Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
1.Membaca atau mengikuti
petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan 2.barang dan/atau
jasa, demi keamanan dan keselamatan;
3.Beritikad baik dalam
melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
4.Membayar sesuai dengan
nilai tukar yang disepakati;
5.Mengikuti upaya
penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Seperti halnya konsumen,
pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana
diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:
Hak
Pelaku Usaha
1.hak untuk menerima
pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai 2.tukar
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
3.hak untuk mendapat
perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
4.hak untuk melakukan
pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
5.hak untuk rehabilitasi
nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak
diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
6.hak-hak yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban
Pelaku Usaha
Sedangkan kewajiban pelaku
usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:
1.2.beritikad baik dalam
melakukan kegiatan usahanya;
memberikan informasi yang
benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta
memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3.memperlakukan atau
melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4.menjamin mutu barang
dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan
standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
5.memberi kesempatan kepada
konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta
memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang
diperdagangkan;
6.memberi kompensasi, ganti
rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan
pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7.memberi kompensasi, ganti
rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau
dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Bila diperhatikan dengan
seksama, tampak bahwa hak dan kewajiban pelaku usaha bertimbal balik dengan hak
dan kewajiban konsumen. Ini berarti hak bagi konsumen adalah kewajiban yang
harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Demikian pula dengan kewajiban konsumen
merupakan hak yang akan diterima pelaku usaha.
Bila dibandingkan dengan
ketentuan umum di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tampak bahwa pengaturan
UUPK lebih spesifik. Karena di UUPK pelaku usaha selain harus melakukan
kegiatan usaha dengan itikad baik, ia juga harus mampu menciptakan iklim usaha
yang kondusif, tanpa persaingan yang curang antar pelaku usaha.
Kewajiban-kewajiban pelaku
usaha juga sangat erat kaitannya dengan larangan dan tanggung jawab pelaku
usaha yang akan kita bahas nanti.
Klausula Baku dalam Perjanjian
Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan / atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan / atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Klausula Baku aturan sepihak yang dicantumkan
dalam kwitansi, faktur / bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi
jual beli yang sangat merugikan konsumen.
Dengan pencantuman Klausula Baku posisi
konsumen sangat lemah / tidak seimbang dalam menghadapi pelaku usaha.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen
menetapkan bahwa Klausula Baku yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau
perjanjian dilarang bagi pelaku usaha, apabila dalam pencantumannya mengadung
unsur-unsur atau pernyataan sebagai berikut :
1. Pengalihan tanggungjawab dari pelaku usaha
kepada konsumen;
2. Pelaku usaha berhak menolak penyerahan
kembali barang yang dibeli konsumen;
3. Pelaku usaha berhak menolak penyerahan
uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
4. Pemberian kuasa dari konsumen kepada
pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala
tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli secara angsuran;
5. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya
kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen;
6. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk
mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi
obyek jual beli jasa;
7. Tunduknya konsumen kepada peraturan yang
berupa aturan baru, tambahan atau lanjutan dan / atau pengubahan lanjutan yang
dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa
yang dibelinya;
8. Konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha
untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, hak jaminan terhadap barang yang
dibeli oleh konsumen secara angsuran;
Contoh Klusula Baku yang dilarang
Undang-Undang Perlindungan Konsumen antara lain sebagai berikut :
* Formulir pembayaran tagihan bank dalam
salah satu syarat yang harus dipenuhi atau disetujui oleh nasabahnya menyatakan
bahwa “ Bank tidak bertanggung jawab atas kelalaian atau kealpaan, tindakan
atau keteledoran dari Bank sendiri atau pegawainya atau koresponden, sub agen
lainnya, atau pegawai mereka ;
* Kwitansi atau / faktur pembelian barang,
yang menyatakan :
o “Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” ;
o “Barang tidak diambil dalam waktu 2 minggu dalam nota penjualan kami batalkan” ;
o “Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” ;
o “Barang tidak diambil dalam waktu 2 minggu dalam nota penjualan kami batalkan” ;
BATAL DEMI HUKUM
* Setiap transaksi jual beli barang dan atau
jasa yang mencantumkan Klausula Baku yang tidak memenuhi ketentuan yang
berlaku;
* Konsumen dapat menggugat pelaku usaha yang
mencantumkan Klausula Baku yang dilarang dan pelaku usaha tersebut dapat
dijatuhi sanksi pidana denda atau pidana penjara;
* Pencantuman Klusula Baku yang benar adalah
yang tidak mengandung 8 unsur atau pernyataan yang dilarang dalam
Undang-Undang, bentuk dan pencantumannya mudah terlihat dan dipahami;
Sanksi dalam
bahasa Indonesia diambil dari bahasa Belanda, sanctie, seperti
dalampoenale sanctie yang terkenal dalam sejarah Indonesia di masa
kolonial Belanda
Sanksi yang melibatkan
negara:
1.
Sanksi internasional, yaitu langkah-langkah hukuman yang dijatuhkan oleh suatu
negara atau sekelompok negara terhadap negara lain karena alasan-alasan politik.
2.
Sanksi diplomatik, yaitu penurunan atau pemutusan hubungan diplomatik, seperti
misalnya penurunan tingkat hubungan diplomatik dari kedutaan besar menjadi
konsulat atau penarikan duta besar sama sekali.
3.
Sanksi ekonomi, biasanya berupa larangan perdagangan, kemungkinan dalam
batas-batas tertentu seperti persenjataan, atau dengan pengecualian tertentu,
misalnya makanan dan obat-obatan, seperti yang dikenakan oleh Amerika Serikat
terhadap Kuba.
Sanksi Perdata :
Ganti rugi dalam bentuk :
1.Pengembalian uang atau
2.Penggantian barang atau
3.Perawatan kesehatan,
dan/atau
4.Pemberian santunan
5.Ganti rugi diberikan
dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
1.maksimal Rp. 200.000.000
(dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3),
20, 25
Sanksi Pidana :
Kurungan :
1.Penjara, 5 tahun, atau
denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15,
17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
2.Penjara, 2 tahun, atau
denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14,
16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
Ketentuan pidana lain (di
luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika
konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
Hukuman tambahan , antara
lain :
1.Pengumuman keputusan
Hakim
2.Pencabuttan izin usaha;
3.Dilarang memperdagangkan
barang dan jasa ;
4.Wajib menarik dari
peredaran barang dan jasa;
5.Hasil Pengawasan
disebarluaskan kepada masyarakat
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar