A. PENGERTIAN SENGKETA
Sengketa tidak lepas dari suatu konflik. Dimana ada sengketa pasti
disitu ada konflik. Begitu banya konflik dalam kehidupan sehari-hari. Entah
konflik kecil ringan bahkan konflik yang besar dan berat. Hal ini dialami oleh
semua kalangan. Karena hidup ini tidak lepas dari permasalahan. Tergantung
bagaimana kita menyikapinya. Dengan cara lapangkah, atau bahkan cara yang kasar
dan merugikan orang lain. Tentu kita harus profesional menyikapi semua ini demi
kelangsungan hidup yang harmonis tentram dan nyaman, dan tentu tidak untuk
merugikan orang lain. Kenapa kita harus mempelajari tentang sengketa. Karena
untuk mengetahui lebih dalam bagaimana suatu sengketa itu dan bagaimana
penyelesaiannya. Berikut adalah pengertian dari sengketa itu sendiri, menurut
kamus bahasa indonesia dan menurut Ali Achmad.
·
Pengertian
sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia
Berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau
pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi
terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau
kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu
objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
·
Sedangkan
menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal
dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat
menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah
masalah antara dua orang atau lebih dimana keduanya saling mempermasalahkan
suatu objek tertentu, hal ini terjadi dikarenakan kesalahpahaman atau perbedaan
pendapat atau persepsi antara keduanya yang kemudian menimbulkan akibat hukum
bagi keduanya. Jelas kita ketahui bahwa suatu sengketa tentu subjeknya tidak
hanya satu, namun lebih dari satu, entah itu antar individu, kelompok,
organisasi bahkan lembaga besar sekalipun. Objek dari suatu sengketa sendiri
cukup beragam. Misalnya saja rumah, hak milik rumah atau tanah, tanah, uang,
warisan, bahkan bisa objek ini adalah hak asuh anak. Kenapa bisa terjadi
demikian? Tentu karena adanya kesalahpahaman, atau bahkan karena adanya unsur
ingin memiliki meski pihak tersebut mengetahui kalau itu bukan miliknya. Hal
inilah yang paling sering kita temui dimana menjadi penyebab suatu konflik.
Semoga kita sadar dan peka untuk melihat kebenaran dan kita bisa melangkah ke
jalan kebenaran, karena hidup ini akan indah dengan jalan kebenaran.
Cara
Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai.
Hukum internasional
telah melarang penggunaan kekerasan dalam hubungan antar negara. Keharusan ini
seperti tercantum pada Pasal 1 Konvensi mengenai Penyelesaian Sengketa-Sengketa
Secara Damai yang ditandatangani di Den Haag pada tanggal 18 Oktober 1907, yang
kemudian dikukuhkan oleh pasal 2 ayat (3). Berikut Cara Penyelesaian Sengketa
Internasional Secara Damai, antara lain :
1. Negosiasi.
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa
yang paling dasar dan yang paling tua digunakan oleh umat manusia. 40
Penyelesaian melalui negosiasi merupakan cara yang paling penting. Banyak
sengketa diselesaikan setiap hari oleh negosiasi ini tanpa adanya publisitas
atau menarik perhatian publik. Alasan utamanya adalah karena dengan cara ini,
para pihak dapat mengawasi prosedur penyelesaian sengketanya dan setiap
penyelesaiannya didasarkan pada kesepakatan atau konsensus para pihak.
2. Pencarian Fakta
Suatu
sengketa kadangkala mempersoalkan konflik para pihak mengenai suatu fakta.
Meskipun suatu sengketa berkaitan dengan hak dan kewajiban, namun acapkali
permasalahannya bermula pada perbedaan pandangan para pihak terhadap fakta yang
menentukan hak dan kewajiban tersebut. Penyelesaian sengketa demikian karenanya
bergantung kepada penguraian fakta-fakta yang para pihak tidak sepakati. Oleh
sebab itu dengan memastikan kedudukan fakta yang sebenarnya dianggap sebagai
bagian penting dari prosedur penyelesaian sengketa. Dengan demikian para pihak
dapat memperkecil masalah sengketanya dengan menyelesaikannya melalui suatu
Pencarian Fakta mengenai fakta-fakta yang menimbulkan persengketaan.
3. Jasa-jasa Baik
Jasa-jasa baik adalah cara penyelesaian
sengketa melalui atau dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga ini berupaya
agar para pihak menyelesaikan sengketanya dengan negosiasi. Jadi fungsi utama
jasa baik ini adalah mempertemukan para pihak sedemikian rupa sehingga mereka
mau bertemu, duduk bersama dan bernegosiasi. Keikutsertaan pihak ketiga dalam
suatu penyelesaian sengketa dapat dua macam: atas permintaan para pihak atau
atas inisiatifnya menawarkan jasa-jasa baiknya guna menyelesaikan sengketa.
Dalam kedua cara ini, syarat mutlak yang harus ada adalah kesepakatan para
pihak
4. Mediasi
Mediasi
adalah suatu cara penyelesaian melalui pihak ketiga. Ia bisa negara, organisasi
internasional (misalnya PBB) atau individu (politikus, ahli hukum atau
ilmuwan). Ia ikut serta secara aktif dalam proses negosiasi. Biasanya ia dengan
kapasitasnya sebagai pihak yang netral berupa mendamaikan para pihak dengan
memberikan saran penyelesaian sengketa.
5. Konsiliasi
Konsiliasi
adalah cara penyelesaian sengketa yang sifatnya lebih formal dibanding mediasi.
Konsiliasi adalah suatu cara penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga atau oleh
suatu komisi konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak. Komisi tersebut bisa
yang sudah terlembaga atau ad hoc (sementara) yang berfungsi untuk menetapkan
persyaratanpersyaratan penyelesaian yang diterima oleh para pihak. Namun
putusannya tidaklah mengikat para pihak
6. Arbitrase
Arbitrase
adalah penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral
serta putusan yang dikeluarkan sifatnya final dan mengikat. Badan arbitrase
dewasa ini sudah semakin populer dan semakin banyak digunakan dalam
menyelesaikan sengketasengketa internasional. Penyerahan suatu sengketa kepada
arbitrase dapat dilakukan dengan pembuatan suatu compromis, yaitu penyerahan
kepada arbitrase suatu sengketa yang telah lahir; atau melalui pembuatan suatu
klausul arbitrase dalam suatu perjanjian sebelum sengketanya lahir (clause
compromissoire). Penyelesaian sengketa internasional melalui arbitrase
internasional adalah pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator yang
dipilih secara bebas oleh para pihak, yang memberi keputusan dengan tidak harus
terlalu terpaku pada pertimbangan-pertimbangan hukum. Arbitrase adalah
merupakan suatu cara penerapan prinsip hukum terhadap suatu sengketa dalam
batas-batas yang telah disetujui sebelumnya oleh para pihak yang bersengketa.
Hal-hal yang penting dalam arbitrase adalah :
(1).
Perlunya persetujuan para pihak dalam setiap tahap proses arbitrase, dan
(2).
Sengketa diselesaikan atas dasar menghormati hukum. (Burhan Tsani, 1990; 211)
Secara
esensial, arbitrase merupakan prosedur konsensus, karenanya persetujuan para
pihaklah yang mengatur pengadilan arbitrase. Arbitrase terdiri dari seorang
arbitrator atau komisi bersama antar anggota-anggota yang ditunjuk oleh para
pihak atau dan komisi campuran, yang terdiri dari orang-orang yang diajukan
oleh para pihak dan anggota tambahan yang dipilih dengan cara lain. Pengadilan
arbitrase dilaksanakan oleh suatu “panel hakim” atau arbitrator yang dibentuk
atas dasar persetujuan khusus para pihak, atau dengan perjanjian arbitrase yang
telah ada. Persetujuan arbitrase tersebut dikenal dengan compromis (kompromi)
yang memuat:
1.
persetujuan para pihak untuk terikat pada keputusan arbitrase;
2. metode pemilihan panel arbitrase;
3. waktu dan tempat hearing (dengar pendapat);
4. batas-batas fakta yang harus
dipertimbangkan, dan;
5.
prinsip-prinsip hukum atau keadilan yang harus diterapkan untuk mencapai suatu kesepakatan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar