ABSTRACT
Dalam pembagiannya subjek hukum
Perdata terdiri atas manusia (naturlijkperson) dan badan hukum (rechtperson).
Tetapi dalam perkembangannya, ternyata pemerintah yang adalah lembaga publik
dapat juga melakukan tindakan hukum perdata, hal ini dapt dibuktikan dengan
terlibatnya pemerintah sebagai salah satu pihak dalam kontrak pengadaan barang
atau jasa. Berdasarkan hasil penelusuran ternyata bahwa, ketika pemerintah
bertindak dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada peraturan hukum perdata,
maka pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan hukum bukan wakil dari
jabatan, sehingga tindakan pemerintah tersebut adalah tindakan badan hukum.
Keyword: pemerintah, subjek hukum.
A.
LATAR BELAKANG
Hukum dalam klasifikasinya terbagi
atas hukum publik dan hukum privat. Hukum publik yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara atau negara dengan
warga negara. Hukum privat yaitu hukum yang mengatur hubungan antara satu orang
dengan orang lain atau subjek hukum lain dengan menitikberatkan pada
kepentingan perseorangan. Berdasarkan pengertiannya, maka subjek hukum perdata
terdiri atas orang dan badan hukum.
Tidak dapat
di pungkiri bahwa pemerintah dalam kegiatan sehari-hari melakukan
tindakan-tindakan bisnis dengan pihak non-pemerintah. Pemerintah misalnya perlu
membeli barang atau jasa (government procurement) dalam rangka
menjalankan fungsinya sehari-hari.
Dalam memenuhi kebutuhannya tersebut,
tentunya pemerintah harus mengikuti prosedur pengadaan sebagaimana telah diatur
dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh
Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi
lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai
diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Oleh karenanya agar prosedur pengadaan
tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan mengikat bagi para pihak yang
terlibat di dalamnya, maka hubungan hukum yang tercipta haruslah dibingkai
dengan hukum yang dikenal dengan kontrak.
Secara sederhana kontrak dapat
digambarkan sebagai suatu perjanjian antara dua atau lebih pihak yang mempunyai
nilai komersial tertentu. Sebagaimana layaknya sebuah perjanjian, dalam sebuah
kontrak para pihak yang mengikatkan diri adalah subjek hukum. Adapun yang
dimaksud dengan subjek hukum disini adalah subjek hukum perdata.
Apabila telah di pahami bahwa yang
dimaksud para pihak dalam kontrak adalah subjek hukum perdata, maka timbul
pertanyaan apakah mungkin pemerintah yang tidak biasanya di persepsikan sebagai
subjek hukum perdata tetapi subjek hukum publik dapat menjadi salah satu pihak
dalam sebuah kontrak pengadaan barang atau jasa?
B.
PEMBAHASAN
1.
Subjek Hukum perdata
Manusia
adalah pendukung hak dan kewajiban. Lazimnya dalam hukum di kenal dengan
istilah subjek hukum. Tetapi manusia bukanlah satu-satunya subjek hukum. Karena
masih ada subjek hukum lainnya yaitu segala sesuatu yang menurut hukum dapat
mempunyai hak dan kewajiban, termasuk apa yang di sebut badan hukum.2 Istilah
subjek Hukum berasal dari terjemahan rechsubject (Belanda) atau law of subject (Inggris).
Subjek Hukum
mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam bidang hukum,
khususnya hukum keperdataan, karena subjek hukum itulah nantinya yang dapat
mempunyai wewenang hukum (rechtsbevoegheid). Didalam berbagai literatur di
kenal 2 (dua) macam subjek hukum yaitu manusia (naturlijkperson) dan badan hukum (rechtperson).
Pada
Dasarnya manusia mempunyai hak sejak di lahirkan, namun tidak semua manusia
mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Selain naturlijkperson sebagai subjek hukum, maka
subjek hukum lainnya adalah badan hukum rechtperson. Dalam pengaturannya tidak ada
satu pasal pun yang memberikan pengertian badan hukum. Pengertian badan hukum
hanya dapat di lihat dalam doktrin ilmu hukum, salah satunya menurut Rochmat Soemitro rechtperson adalah suatu badan yang dapat
mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban seperti orang pribadi.
2.
Kedudukan Pemerintah
Dalam perspektif hukum publik negara
adalah organisasi jabatan. Di antara jabatan-jabatan kenegaraan ini terdapat
jabatan pemerintahan, yang menjadi objek hukum administrasi negara.
Meskipun jabatan pemerintahan ini
dilekati dengan hak dan kewajiban atau diberi wewenang untuk melakukan tindakan
hukum, namun jabatan tidak dapat bertindak sendiri. Jabatan dapat melakukan
perbuatan hukum, yang dilakukan melalui perwakilan yaitu pejabat.
Antara jabatan dengan pejabat memiliki
hubungan yang erat, namun di antara keduanya sebenarnya memiliki kedudukan
hukum yang berbeda atau terpisah dan diatur dengan hukum yang berbeda. Jabatan
diatur oleh hukum tata negara dan hukum administrasi, sedangkan pejabat diatur
dan tunduk pada hukum kepegawaian. Dengan demikian, kedudukan hukum pemerintah
berdasarkan hukum publik adalah wakil dari jabatan pemerintahan.
3.
Pemerintah Sebagai Subjek Hukum Perdata Dalam Kontrak Pengadaan Barang Atau
Jasa
Dalam pengadaan barang barang atau
jasa, pemerintah akan membingkai hubungan hukum dengan penyedia barang atau
jasanya dalam sebuah kontrak pengadaan barang atau kontrak pengadaan jasa.
Dalam konteks demikian pemerintah tidak dapat memposisikan dirinya lebih tinggi
dari penyedia barang atau jasanya, hal ini dikarenakan dalam hukum perjanjian
para pihak mempunyai kedudukan yang sama, sebagaimana tercermin dalam pasal
1338 BW.
Keterlibatan pemerintah dalam suatu
hubungan kontraktual ini berbeda dengan kontrak komersial pada umumnya, karena
karakteristik dari kontrak ini tidak murni lagi merupakan tindakan hukum privat
tetapi juga sudah ada campuran hukum publik di dalamnya. Keterlibatan
pemerintah dalam kontrak ini menunjukan tindakan pemerintah tersebut
diklasifikasikan dalam tindakan pemerintahan yang bersifat keperdataan.
Pemerintah
sebagai salah satu subjek hukum dalam tindakan perdata, maka pemerintah
merupakan badan hukum, karena menurut Apeldoorn negara, propinsi, kotapraja dan
lain sebaginya adalah badan hukum.
Kedudukan pemerintah dalam pergaulan
hukum keperdataan tidak berbeda dengan subjek hukum privat lainnya yakni orang
maupun badan hukum, Sebagai subjek hukum perdata pemerintah dapat mengikatkan
dirinya dengan pihak ketiga dalam hal ini penyedia barang atau jasa.
Kedudukan Pemerintah dalam kontrak
juga tidak memiliki kedudukan yang istimewa, dan dapat menjadi pihak dalam
sengketa keperdataan dengan kedudukan yang sama dengan seseorang atau badan
hukum perdata dalam peradilan umum.
Kesimpulan
Subjek Hukum
mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam bidang hukum,
khususnya hukum keperdataan, karena subjek hukum itulah nantinya yang dapat
mempunyai wewenang hukum (rechtsbevoegheid) untuk melakukan perbuatan hukum.
Negara dalam perspektif hukum perdata adalah
sebagai badan hukum publik. Bila berdasarkan hukum publik negara adalah
organisasi jabatan atau kumpulan dari organ-organ kenegaraan, yang di dalamnya
terdapat organ pemerintahan, maka berdasarkan hukum perdata, negara adalah
kumpulan dari badan-badan hukum, yang di dalamnya terdapat badan pemerintahan.
Ketika pemerintah bertindak dalam
lapangan keperdataan dan tunduk pada peraturan hukum perdata, pemerintah
bertindak sebagai wakil dari badan hukum, bukan wakil dari jabatan.
Sumber :
wah keren ini.. hihi
BalasHapus