Minggu, 07 April 2013

Pengertian Demokrasi


Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.

Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) “kekuasaan rakyat”,  yang dibentuk dari kata δμος (dêmos) “rakyat” dan κράτος (Kratos) “kekuasaan”, merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.
Berbicara mengenai demokrasi tidaklah jauh dengan kekuasaan. Kita sebagai masyarakat juga bisa ikut andil dalam demokrasi negara , contoh sederhana misalnya pemilihan calon Presiden kita bisa mengelurkan suara atau hak suara kita dalam mengisi angket atau bisa disebut pencoblosan. Adapun cirri-ciri pemerintahan demokratis :
Ciri-ciri pemerintahan demokratis
Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.

Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.
1.       Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan  politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.       Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3.       Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4.       Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.


Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar