Pengertian hukum menurut Aristoteles
Pengertian hukum menurut Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan
mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur
tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman
terhadap pelanggar.
Pengertian hukum menurut Prof. Soedkno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau
kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku
yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan
pelaksanaannya dengan sanksi.
Menurut Van kan
hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang
bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Tujuan Hukum Ekonomi
·
Untuk menjamin
berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancar
·
Untuk melindungi
berbagai jenis usaha, khususnya jenis Usaha Kecil Menengah (UKM)
·
Untuk membantu
memperbaiki system keuangan dan system perbankan
·
Memberikan perlindungan
terhadap pelaku ekonomi
·
Mampu memajukan
kesejahteraan umum
Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan
keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan
kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah
agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus
diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Jadi hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan
yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat
keselamatan dalam keadilan.
Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang
dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya
bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Sumber-sumber Hukum Bisnis pada Aspek Hukum
dalam Ekonomi
Setidaknya ada empat sumber hukum bisnis pada
aspek hukum dalam ekonomi, yaitu perundang-undangan, kontrak perusahaan,
yurisprudensi, dan kebiasaan. Berikut masing-masing penjelasannya.
1.1. Perundang-undangan
Perundang-undangan dalam hal ini meliputi
undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia pada masa lampau, namun
masih dianggap berlaku dan sah hingga saat ini berdasarkan atas peralihan UUD
1945, misalya ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHD (Kitab Undang-undang
Hukum Dagang). Selain itu juga perundang-undangan yang termaktub mengenai
perusahaan di Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang terus
dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat ini.
1.2. Kontrak Perusahaan
Kontrak perusahaan atau yang biasa juga disebut
dengan perjanjian selalu ditulis dan dianggap sebagai sumber utama hak dan
kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan. Apabila saat
tertentu terjadi perselisihan antara pihak-pihak terkait, dalam hal ini saat
kontrak perusahaan masih berlaku, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui
perdamaian, arbitase, atau pengadilan umum sekali pun jika tidak ditemui
penyelesaian yang jelas. Tentunya kontrak perusahaan ini yang akan memberikan
pertimbangan tertentu sekaligus secara jelas akan mempengaruhi putusan. Karena
secara jelas semua menyangkut kontak dan ketentuannya telah tercantum dalam
kontrak tersebut.
1.3. Yurispudensi
Yurisprudensi adalah sumber hukum perusahaan
yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terkait. Hal ini akan mengisi kekosongan
hukum, terutama jika terjadi suatu sengketa terkait pemenuhan hak dan
kewajiban. Secara otomatis, yurisprudensi ini akan memberikan jaminan
perlindungan atas kepentingan pihak-pihak, terutama bagi mereka yang berusaha
di Indonesia.
1.4. Kebiasaan
Kebiasaan merupakan sumber hukum khusus yang
tidak tertulis secara formal. Kebiasaan sebagai sumber hukum dapat diikuti pengusaha
tatkala peraturan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam
undang-undang dan perjanjian. Karena itulah kebiasaan yang telah berlaku dan
berkembang di kalangan pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan lazim
menjadi panutan untuk mencapai tujuan sesuai kesepakatan. Kebiasaan yang
biasanya dapat menjadi acuan bagi perusahaan adalah yang memenuhi kriteria
sebagai berikut:
a)
Perbuatan yang bersifat perdata
b)
Mengenai hak serta kewajiban yang harus dipenuhi
c)
Tidak bertentangan dengan undang-undang atau sumeber hukum lainnya
d)
Diterima oleh semua pihak secara sukarela karena telah dianggap sebagai
hal yang logis dan patuh
e)
Menerima dari berbagai akibat hukum yang dikehendaki oleh semua pihak
Kodifikasi Hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu
dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
·
Ditinjau
dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan
atas :
o Hukum Tertulis (statute law,
written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan,
dan
o Hukum Tak Tertulis (unstatutery
law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu
peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
·
Menurut
teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
o Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap
terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan
masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat
hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
o Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya
dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Isinya :
·
Politik hukum lama,
unifikasi di zaman Hindia Belanda (Indonesia) gagal, dan penduduk terpecah
menjadi;
Penduduk bangsa Eropa, penduduk bangsa Timur
Asing, penduduk bangsa pribadi (Indonesia)
·
Pemikiran bangsa
Indonesia terpecah-pecah pula.
·
Pendidikan bangsa
Indonesia ;
Hasil pendidikan barat dan hasil pendidikan
timur
·
Unsur-unsur dari suatu
kodifikasi :
1. Jenis-jenis
hukum tertentu
2. Sistematis
3. Lengkap
·
Tujuan Kodifikasi Hukum
tertulis untuk memperoleh :
1. Kepastian hukum
2. Penyerderhanaan
hukum
3. Kesatuan hokum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga
tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta
memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan
itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman
fisik (dipenjara, hukuman mati).
Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam
suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu.
Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku
manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah
adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan
alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Ilmu ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat
atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain
dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
·
Hukum ekonomi dapat
dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran
hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi
Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi sosial, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran
hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara
adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Contoh Hukum Ekonomi
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok
naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah
pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka
dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan
kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam
maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan
bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan
jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka
jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan
barang dan jasa secara umum
Sumber :
good article
BalasHapus