Pengertian dan Sejarah Hukum Perdata
Sejarah Hukum. Salah satu hukum yang berlaku
di indonesia adalah hukum perdata yang mengatur kepentingan antar perorangan.
Hukum perdata tidak akan pernah dilakukan jika salah satu pihak belum melakukan
gugatan hukum. Jika dilihat dari pengertiannya definisi atau pengertian hukum
perdata dibagi menjadi 2, yakni pengertian
hukum perdata dalam arti luas dan pengertian hukum perdata dalam arti
sempit.
Hukum perdata arti luas
ialah bahwa hukum sebagaimana tertera dalam Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (BW), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (WvK)
beserta sejumlah undang-undang yang disebut undang-undang yang disebut
undang-undang tambahan lainnya. Undang-undang mengenai Koperasi, undang-undang
nama perniagaan.
Hukum Perdata dalam arti sempit
ialah hukum perdata sebagaimana terdapat
dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW).\ Hukum perdata dalam arti luas
meliputi semua hukum “Privat materiil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur
kepentingan perseorangan. Hukum perdata ada kalanya dipakai dalam arti sempit,
sebagai lawan “hukum dagang”. (Subekti, 1978, hlm. 9).
Sejarah Hukum Perdata
Dalam sejarahnya hukum perdata Belanda
berasal dari hukum perdata Perancis yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada
waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang
berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata)
dan Code de Commerce (hukum dagang). Pada saat Perancis
menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diterapkan di
negeri Belanda yang masih digunakan terus-menerus hingga 24 tahun sesudah
kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan
kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER
namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan
dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan
pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838
oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata-Belanda).
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW
adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa
Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
KUHPerdata
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia
adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum
perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelandayang pada
awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa
Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W.
Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan
Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU
Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van
Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van
Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini
diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt.
Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan
berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan
Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan
berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang –
Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun
Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Isi KUHPerdata
Adapun isi dari KUHPerdata yang kita gunakan
di Indonesia terdiri dari 4 bagian yaitu :
- Buku 1
tentang Orang / Van Personnenrecht
- Buku 2
tentang Benda / Zaakenrecht
- Buku 3
tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
- Buku 4
tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar