KEMISKINAN
Definisi kemiskinan :
Secara umum
kemiskinan lazim didifinisikan sebagai kondisi dimana seseorang tidak dapat
memenuhi kebutuhan dasarnya dalam rangka menuju kehidupan yang lebih
bermartabat. Kemiskinan merupakan masalah kompleks yang dipengaruhi oleh
berbagai faktor yang saling berkaitan antara lain tingkat pendapatan,
kesehatan, pendidikan, akses terhadap barang dan jasa, lokasi geografis, gender
dan kondisi lingkungan.
Upaya pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan :
a. Menjaga
stabilitas harga bahan kebutuhan pokok. Fokus program ini bertujuan menjamin
daya beli masyarakat miskin/keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok
terutama beras dan kebutuhan pokok utama selain beras. Program yang berkaitan
dengan fokus ini seperti
·
Penyediaan
cadangan beras pemerintah 1 juta ton.
·
Stabilisasi/kepastian
harga komoditas primer.
b. Mendorong pertumbuhan yang berpihak
pada rakyat miskin. Fokus program ini bertujuan mendorong terciptanya dan
terfasilitasinya kesempatan berusaha yang lebih luas dan berkualitas bagi
masyarakat/keluarga miskin. Beberapa program yang berkenaan dengan fokus ini
antara lain:
·
Penyediaan
dana bergulir untuk kegiatan produktif skala usaha mikro dengan pola bagi hasil/syariah
dan konvensional.
·
Bimbingan
teknis/pendampingan dan pelatihan pengelola Lembaga Keuangan Mikro (LKM)/Koperasi
Simpan Pinjam (KSP).
·
Pelatihan
budaya, motivasi usaha dan teknis manajeman usaha mikro
·
Pembinaan
sentra-sentra produksi di daerah terisolir dan tertinggal.
·
Fasilitasi
sarana dan prasarana usaha mikro.
·
Pemberdayaan
ekonomi masyarakat pesisir.
·
Pengembangan
usaha perikanan tangkap skala kecil.
·
Peningkatan
akses informasi dan pelayanan pendampingan pemberdayaan dan ketahanan keluarga.
·
Percepatan
pelaksanaan pendaftaran tanah.
·
Peningkatan
koordinasi penanggulangan kemiskinan berbasis kesempatan berusaha bagi
masyarakat miskin.
c. Menyempurnakan dan memperluas cakupan
program pembangunan berbasis masyarakat. Program ini bertujuan untuk
meningkatkan sinergi dan optimalisasi pemberdayaan masyarakat di kawasan
perdesaan dan perkotaan serta memperkuat penyediaan dukungan pengembangan
kesempatan berusaha bagi penduduk miskin. Program yang berkaitan dengan fokus
ketiga ini antara lain :
·
Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di daerah perdesaan dan perkotaan.
·
Program
Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah.
·
Program
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus.
·
Penyempurnaan
dan pemantapan program pembangunan berbasis masyarakat.
d. Meningkatkan akses masyarakat miskin
kepada pelayanan dasar. Fokus program ini bertujuan untuk meningkatkan akses
penduduk miskin memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan prasarana dasar.
Beberapa program yang berkaitan dengan fokus ini antara lain :
·
Penyediaan
beasiswa bagi siswa miskin pada jenjang pendidikan dasar di Sekolah Dasar
(SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah
Tsanawiyah (MTs);
·
Beasiswa
siswa miskin jenjang Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah
Aliyah (SMA/SMK/MA);
·
Beasiswa
untuk mahasiswa miskin dan beasiswa berprestasi;
·
Pelayanan
kesehatan rujukan bagi keluarga miskin secara cuma-cuma di kelas III rumah
sakit;
e. Membangun dan menyempurnakan sistem
perlindungan sosial bagi masyarakat miskin. Fokus ini bertujuan melindungi
penduduk miskin dari kemungkinan ketidakmampuan menghadapi guncangan sosial dan
ekonomi. Program teknis yang di buat oleh pemerintah seperti :
·
Peningkatan
kapasitas kelembagaan pengarusutamaan gender (PUG) dan anak (PUA)
·
Pemberdayaan
sosial keluarga, fakir miskin, komunitas adat terpencil, dan penyandang masalah
kesejahteraan sosial lainnya.
·
Bantuan
sosial untuk masyarakat rentan, korban bencana alam, dan korban bencana sosial.
·
Penyediaan
bantuan tunai bagi rumah tangga sangat miskin (RTSM) yang memenuhi persyaratan
(pemeriksaan kehamilan ibu, imunisasi dan pemeriksaan rutin BALITA, menjamin
keberadaan anak usia sekolah di SD/MI dan SMP/MTs; dan penyempurnaan
pelaksanaan pemberian bantuan sosial kepada keluarga miskin/RTSM) melalui
perluasan Program Keluarga Harapan (PKH).
·
Pendataan
pelaksanaan PKH (bantuan tunai bagi RTSM yang memenuhi persyaratan).
sumber : http://marx83.wordpress.com/2008/07/05/upaya-penanggulangan-kemiskinan/
sumber : http://marx83.wordpress.com/2008/07/05/upaya-penanggulangan-kemiskinan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar