PEMBIAYAAN SEKTOR MIKRO DAN PEMBIAYAAN CORPORATE
Pembiayaan sering disebut juga dengan keuangan atau budgeting. Di dalam pengertian umum keuangan, kegiatan pembiayaan meliputi tiga hal yaitu: 1).Budgeting (penyusunan anggaran). 2).Acounting (pembukuan) 3).Auditing (pemeriksaan).
Pembiayaan sektor Mikro
Mempunyai Tujuan untuk menganalisis pasar beserta mekanisme dalam membentuk harga relatif kepada produk dan jasa, dan alokasi dari sumber terbatas di antara banyak penggunaan alternatif lainnya. Dengan kata lain pembiayaan sektor mikro ialah kegiatan sektor keuangan berupa penghimpunan dana yang ditunjukan untuk masyarakat bawah hingga menengah.
Pembiayaan Corporate (Corporate Governance)
Corporate governance merupakan cara atau mekanisme untuk memberikan keyakinan pada para pemasok dana perusahaan akan diperolehnya return atas investasi mereka (Shleifer dan Vishny, 1997). Menurut Cadbury (1992) dalam Setyaningrum (2005), corporate governance adalah sistem untuk mengarahkan (direct) dan mengendalikan (control) suatu perusahaan/korporasi. Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI, 2000) menyatakan bahwa CG adalah seperangkat peraturan yang menetapkan hubungan antara pemegang saham, pengurus, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya sehubungan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan.
Akhir-akhir ini, sebagian besar negara (termasuk Indonesia) telah memiliki badan/lembaga/institusi yang bertugas membentuk prinsip-prinsip corporate governance yang disesuaikan dengan kondisi lingkungan bisnis di negara yang bersangkutan. Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dalam Krismantoro (2004) telah mengembangkan seperangkat prinsip Good Corporate Governance yang dapat diterapkan sesuai dengan kondisi di masing-masing negara. Prinsip dasar tersebut adalah: fairness, transparency, accountability dan responsibility.
Manakah dari kedua pembiayaan sektor mikro dan pembiayaan corporate tersebut yang lebih menguntungkan ?
Menurut saya Pembiayaan sektor Mikro lah yang lebih menguntungkan karena untuk saat ini pergolakan Usaha di Indonesia masyarakatnya dominan terhadap pelaku usaha mikro. Bahkan Perhatian dunia perbankan pada pembiayaan usaha mikro semakin meningkat. Hal ini disebabkan bisnis di sektor mikro kecil dan menengah cukup potensial untuk digarap. Ini tentu menjadi angin segar bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang membutuhkan modal usaha maupun modal kerja bagi bisnisnya. untuk melindungi usaha kecil dan menengah, karena mayoritas bisnis di Negara kita ini di dominasi oleh usaha-usaha menengah ke atas. Kebijakan ini berguna untuk mencegah usaha kecil tersingkir dan tidak mempunyai lahan atau wilayah berusaha. Padahal justru usaha kecil ini yang perlu dikembangkan sehingga bisa menjadi lebih besar dan mempunnyai daya saing.
Tantangan dari kedua pembiayaan sektor mikro dan pembiayaan corporate adalah :
Kemungkinan resiko yang paling sering terjadi pada sistem pembiayaan sektor mikro, adalah pelunasan hutang lebih awal (prepayment) atau konsumen gagal bayar (default) . Kedua hal ini menyebabkan arus kas (cash flow) pengembalian pinjaman tidak sesuai perjanjian.
Dan untuk tantangan pembiayaan Corporate mungkin cukup kompleks karena resiko akan pembiayaan tersebut memiliki resiko yang cukup besar bagi para perusahaan pemberi modal.
Sumber :
http://pustakaakuntansiku.wordpress.com/2009/08/20/praktek-corporate-governance-terhadap-resiko-kredit-yield-surat-hutang-obligasi/
http://adamfirdaus46.wordpress.com/
http://galeriukm.web.id/permodalan/bca-syariah-siapkan-pembiayaan-usaha-mikro
Tidak ada komentar:
Posting Komentar